"Itu nggak apa-apa, jangan dirisaukan. Malah itu bagus," ujar Mahfud. Bagus yang dia maksud adalah dalam konteks efisiensi hubungan antar lembaga negara. Bila memang DPR sudah bulat menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, maka kelak unsur Pimpinan KPK yang hadir penuhi undangan rapat dari Komisi III DPR cukup Ketua KPK Busyro Muqoddas.
"Malah kebetulan agar pimpinan lain KPK bisa focus ke pekerjaannya, perkara bisa diproses semua tanpa diganggu oleh siapapun. Yang datang (ke DPR -red) cukup Busyro saja. Kalau ditanya soal data teknis yang menyangkut kedua orang (Bibit dan Chandra -red)itu, bilang saja tidak tahu," papar Mahfud.
Lebih lanjut mantan politisi PKB ini menjelaskan, aksi penolakan dari DPR bukan tindakan hukum. Melainkan lebih kepada tindakan politik.
Rujukan ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar