Selasa, 01 Februari 2011

Terdakwa Telah Ceroboh, Tidak Hati-hati, dan Sembrono Menyimpan Rekaman Video (Hakim)

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo berpendapat, yang paling penting dalam kasus ini adalah siapa yang menyebarluaskan video mesum itu. "Dalam posisi Ariel tidak tahu penyebarluasannya, ia tak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Rudy saat dihubungi VIVAnews, Selasa 1 Februari 2011.
Penyebar adalah pihak yang paling bertanggung jawab. "Tanpa publikasi, video itu nggak akan sampai ke masyarakat. Masalahnya, apakah penyebaran itu permintaan Ariel atau tidak. Kalau minta  disebarluaskan, berarti Ariel sakit jiwa," kata Rudy. "Namun, jika tidak, di satu sisi ia bisa dikatakan korban."

Namun, hakim punya pendapat sendiri. Dalam pertimbangan putusannya kemarin, hakim menilai Ariel telah berbuat sembrono. "Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati, dan sembrono menyimpan rekaman video,” kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, membacakan pertimbangannya.

Rujukan ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...