Tampilkan postingan dengan label investasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label investasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juni 2013

Ketika Ustaz Yusuf Mansur Berbisnis

Dia seorang ustaz. Dia punya pondok pesantren. Lebih dari itu, dia bukan lagi seorang tokoh agama. Nama Yusuf Mansur mulai menggelinding sebagai pebisnis.

Yusuf telah membeli tidak hanya sebuah hotel di Jakarta Barat, tapi juga tanah luas di sekitarnya. Uang dari mana?

Ini yang menarik. Modal investasi itu didapat dari orang lain, yakni para individu yang percaya menanamkan uangnya lewat Yusuf (sedikit banyak, status juru dakwah membuat Yusuf mudah dipercaya).

Setiap orang menyetor minimum Rp1 juta. Uang miliaran rupiah pun terkumpul.

Yang dilakukan Yusuf Mansur dikenal dengan sebutan crowdfunding atau crowdsourcing di negara-negara Barat. Pada dasarnya, ini kegiatan mengumpulkan uang dari khalayak, lalu menanamkan uang itu ke sebuah usaha (biasanya perusahaan rintisan/start-up).

Para penyetor dana akan otomatis menjadi pemegang saham.

Lazimnya, patungan seperti ini dikelola oleh perusahaan. Berbeda dengan Yusuf Mansur yang bertindak sebagai individu, sehingga bisnis apa yang digeluti tentu pilihan dia sendiri dan tak ada kontrol.

Bila Anda berminat menanamkan uang ke cara-cara seperti ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ingat.

Pertama, pengelolaan pendanaan khalayak harus terbuka. Itulah mengapa, di luar negeri rata-rata yang melakukan berbadan hukum perusahaan. Agar bisa saling kontrol.

Kedua, bisnis ini tidak ada yang menjamin. Baik Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, atau siapa pun. Ketika rugi, hanya pengelola dana alias Yusuf Mansur yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, Indonesia belum memiliki aturan tentang model bisnis crowdfunding seperti ini. Mungkin kalau penyelenggaranya perusahaan, aturannya jelas, harus lewat OJK.

Keempat, seperti kebanyakan tawaran investasi lainnya, tingkat pengembalian yang ditawarkan cukup menggiurkan. Dalam setahun, uang Anda bertambah 8 persen. Setelah 10 tahun, seluruh dana investasi Anda akan dikembalikan.

Pengembalian itu seperti pembagian dividen, karena kepemilikan penanam dana tidak serta-merta berakhir. Ini berarti usaha yang dikelola oleh Yusuf harus memiliki untung di atas 8 persen, agar tetap ada keuntungan yang bisa dibagikan tahun berikutnya.

Kelima, katakanlah bisnis yang dikelola Yusuf memiliki untung. Persoalan yang muncul kemudian,tidak ada penjelasan tentang penyesuaian nilai kepemilikan akibat bertambahnya nilai aset.

Keenam, jaminan investasi yang ditanamkan bukanlah pada bisnisnya, melainkan pada Yusuf yang berperan sebagai manajer investasi. Jadi terserah dia uang itu mau ditanam di mana, yang penting bisa menghasilkan keuntungan.

Ketujuh, dan yang terpenting, perlu diingat bahwa Yusuf Mansur berperan sebagai pengusaha, bukan ustaz. Dia bukan bertindak sebagai hamba Allah yang menyalurkan sedekah. Hubungan Yusuf dan mitranya adalah relasi bisnis — dan dia menjanjikan keuntungan.

Itu yang menjadi tujuan utamanya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming pahala.

Semoga tetap kritis.

Kamis, 23 Februari 2012

Menteri Keuangan Agus Martowardojo Meraih Penghargaan Sebagai Menteri Keuangan Terbaik Se-Asia Pasifik Dari "The Banker" Edisi Januari 2012

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menyebutkan editor senior majalah "The Banker" Brian Caplen berkesempatan menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Menkeu pada 15 Februari 2012 lalu.

Majalah "The Banker" memberikan penghargaan tersebut karena menilai Agus Martowardojo berhasil dalam menyokong pertumbuhan ekonomi mencapai 6,46 persen dan membawa perubahan pada pelaksanaan anggaran dan perencanaan keuangan.

Kemudian dia dianggap berhasil meningkatkan iklim investasi di Indonesia serta mengatur anggaran secara hati-hati pada 2011.

Tahun ini merupakan ke-11 kalinya penghargaan tersebut diberikan dan pada tahun sebelumnya tercatat beberapa menteri keuangan di beberapa negara di dunia memperoleh penghargaan serupa.

Menkeu tersebut antara lain Menkeu India Pranab Mukherjee, Menkeu Pantai Gading Charles Koffi Diby, Sekretaris Keuangan Filipina Margarito Teves dan Menkeu Slowakia Jan Pociatek.

"The Banker" merupakan majalah keuangan internasional grup harian Financial Times yang pertama kali terbit Januari 1926 dengan Brendan Bracken sebagai editor pendiri dan berkantor di London, Inggris.

Berdasarkan hasil audit Audit Bereau of Cicrulations, sirkulasi majalah "The Banker" adalah lebih dari 28 ribu eksemplar dengan rata-rata 60 persen dari pembacanya adalah CEO/Presiden Direktur serta CFO/Bendahara dari berbagai perusahaan.

Majalah keuangan internasional ini memuat informasi di bidang keuangan dan premier banking, dibaca lebih dari 180 negara dan merupakan sumber utama data dan analisa industri tersebut.

Fokus utama "The Banker" adalah komentar dan pemahaman keuangan global, opini, profil dan wawancara dengan bank serta tokoh keuangan terkemuka.

Majalah ini juga menggabungkan liputan mendalam baik secara regional maupun negara melalui laporan pasar keuangan global, regulasi dan kebijakan, pelayanan cash management dan sekuritas, komoditas, infrastruktur, proyek, perdagangan dan teknologi, kliring dan pembayaran serta isu manajemen dan pemerintahan. 



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...