Selasa, 04 Desember 2012

Negara Rugi Rp 39,3 Triliun Akibat Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqqodas, menyatakan sepanjang 2004-2011 negara telah dirugikan Rp 39,3 triliun akibat korupsi. Menurut dia, korupsi sudah menjalar hingga ke orang-orang yang terdidik.

"Banyak yang merupakan produk dari universitas," kata Busyro dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa, 4 Desember 2012.

Menurut Busyro, dari kerugian negara tersebut, jika digunakan untuk pembangunan bisa membangun 393 ribu unit rumah untuk orang miskin atau membangun 311 ruang unit kelas untuk sekolah dasar. "Bahkan bisa juga diberikan untuk 68 juta anak SD agar sekolah gratis," ujarnya.

Berdasarkan catatan KPK, sedikitnya ada sepuluh kelompok yang harus berurusan dengan komisi antirasuah ini. Mereka di antaranya adalah 106 orang besar dari pejabat eselon I, II, dan III, 31 orang bupati/wali kota, 65 orang dari DPR/DPRD, enam orang dari pejabat kementerian/lembaga, empat orang duta besar. "Ada juga hakim, jaksa, dan terbaru Jenderal Kepolisian. Ini menyedihkan," kata Busyro.

Ia berharap agar Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadi contoh lembaga pemerintahan yang bersih. Harapan terhadap institusi ini sangat besar karena merupakan pilar penerimaan negara untuk pembangunan. "Adanya beberapa kasus yang terjadi di Ditjen Pajak jangan menjadikan semuanya patah. Harus dibuktikan lembaga ini bersih," tuturnya.

Untuk mendorong pemerintahan bersih dari korupsi, terutama di Direktorat Jenderal Pajak, Busyro berjanji KPK akan membantu segala sesuatu yang diperlukan. Namun, KPK juga minta diberikan akses untuk melakukan upaya pencegahan di Kementerian Keuangan. "Ini sebagai bentuk sinergi berdasarkan kewenangan," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...