Adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi menteri kabinet aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK memang belum resmi mengumumkan Andi sebagai tersangka. Namun, dari dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 3 Desember lalu, dengan jelas status Andi disebut sebagai tersangka.
Berikut kutipan surat permohonan pencegahan tersebut. ”Diberitahukan kepada Saudara (Dirjen Imigrasi) bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga/pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga”.
Nama proyek Hambalang mulai terungkap ketika bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam pelariannya, Nazaruddin berceloteh soal proyek Hambalang yang dikorupsi dan uangnya mengalir ke arena Kongres Partai Demokrat.
Sejak itulah sejumlah nama petinggi partai penguasa itu disebut-sebut terlibat, antara lain Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Andi yang di partai menjabat Sekretaris Dewan Pembina.
KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar Oktober 2011. Saat itu KPK masih dipimpin komisioner periode kedua. KPK baru menaikkan status penanganan kasus Hambalang dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 19 Juli silam. Saat itu pun KPK baru berani menetapkan pejabat eselon II, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Deddy adalah pejabat pengguna komitmen di proyek Hambalang.
Tak berapa lama setelah penetapan Deddy sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Deddy adalah anak tangga pertama. Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga mengungkapkan, ibarat pohon, Hambalang adalah pohon besar dengan banyak dahan dan ranting tindak pidana korupsi.
Namun, di tengah-tengah upaya KPK mengungkap tuntas kasus korupsi proyek Hambalang, sejumlah kendala menghadang. Agustus lalu, seusai menyidik kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, dengan tersangka antara lain dua petinggi Polri aktif, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, KPK disibukkan dengan penarikan penyidiknya yang berasal dari Polri secara besar-besaran. Ada 20 penyidik yang ditarik pada September lalu.
Seusai menahan Djoko di rutan militer Guntur, Polri kembali menarik 13 penyidiknya yang bertugas di KPK. Bahkan, penyidik yang telah memilih menjadi pegawai tetap di KPK juga ikut ditarik.
Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, di tengah upaya pelemahan dan serangan balik para koruptor terhadap KPK, penetapan Andi yang merupakan menteri aktif sebagai tersangka jelas harus diapresiasi. ”Kita tahu untuk kesekian kalinya Polri menarik penyidiknya,” kata Febri.
Menurut Bambang, penarikan itu membuat sekitar 30 persen tenaga penyidik berkurang. Namun, justru di tengah-tengah krisis itu, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka.
”Sejujurnya, saya suka merinding yang disertai rasa haru,” ujar Bambang menanggapi kerja keras penyelidik dan penyidik di tengah krisis yang melemahkan kekuatan KPK.
Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, mengatakan, ”Ini semata-mata amanah yang harus ditegakkan karena kami bertanggung jawab kepada masyarakat dan akhirat kelak.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar