Dibayangi kekhawatiran kasus dr Ayu Cs yang dipenjara, Dokter Indonesia Bersatu (IDB) menagajukan uji materi (judicial review) Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut DIB, pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi profesi dokter guna menunjang layanan kesehatan yang berkualitas sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 66 ayat (3) menyebutkan Pengaduan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
"Yang menjadi dasar permohonan kami adalah pasal 66 ayat 3 itu kami anggap sebagai pasal yang dapat menghantui dan mengkhawatirkan para dokter dalam menjalankan praktiknya dan itu telah terjadi dengan adanya kasus dr Ayu," ujar Kuasa Hukum DIB, M. Luthfie Hakim, di MK, Jakarta, Selasa (29/1/2014).
Hakim pasal tersebut, penanganan medis terhadap pasien dalam situasi kritis, dokter bahkan sampai dicurigai. Sementara dari pihak dokter sendiri bersikap sangat hati-hati juga.
Sikap seperti ini, kata Hakim, bisa berbahaya baik bagi pasien karena kemudian banyak hal menjadi diperiksa, banyak hal harus dilakukan pemeriksaan penunjang. Dengan proses tersebut, maka penanganan terhadap pasien kritis menjadi tidak efisien dan akan memperlama proses yang bisa membahayakan pasien.
"Bagi si dokternya, ini akan berakibat buruk dari aspek profesionalitasnya. Dia akan terancam secara profesional atas adanya pasal ini karena pasal ini membuka peluang orang untuk mempidanakan pelayanan kedokterannya dalam segala aspeknya," tukas Hakim.
Pengujian UU tersebut telah terdaftar dengan nomor 1132/PAN.MK/1/2014 dengan menitikberatkan pada frasa ‘tindak pidana’ dalam Pasal 66 ayat (3) masih memberikan tafsir yang luas terhadap tindakan dokter yang dapat dibawa ke ranah hukum.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan. Sumber *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar