Dibayangi kekhawatiran kasus dr Ayu Cs yang dipenjara, Dokter Indonesia Bersatu (IDB) menagajukan uji materi (judicial review) Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut DIB, pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi profesi dokter guna menunjang layanan kesehatan yang berkualitas sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 66 ayat (3) menyebutkan Pengaduan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
"Yang menjadi dasar permohonan kami adalah pasal 66 ayat 3 itu kami anggap sebagai pasal yang dapat menghantui dan mengkhawatirkan para dokter dalam menjalankan praktiknya dan itu telah terjadi dengan adanya kasus dr Ayu," ujar Kuasa Hukum DIB, M. Luthfie Hakim, di MK, Jakarta, Selasa (29/1/2014).
Inspirasi, pencerahan dan pencerdasan.
Tampilkan postingan dengan label kepastian hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepastian hukum. Tampilkan semua postingan
Rabu, 29 Januari 2014
Kasus Pemenjaraan dr Ayu Cs Buat Dokter Indonesia Bersatu Gugat UU Kedokteran
Label:
Dewa Ayu Sasiary Prawani,
DIB,
Dokter Indonesia Bersatu,
Gugat,
Kasus,
kepastian hukum,
M. Luthfie Hakim,
Pasal 66 ayat (3),
Pemenjaraan,
perdata,
pidana,
Praktek Kedokteran,
profesi,
uji materi,
UU
Langganan:
Postingan (Atom)