JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya akan meneken keputusan presiden (keppres) tentang kenaikan gaji peneliti. Usulan kenaikan telah diajukan Kementerian Riset dan Teknologi.
"Sudah kita ajukan. Jadi untuk sementara kita naikkan. Kalau dulu tunjangannya Rp 1,4 juta, sekarang minimal Rp 5,5 juta. Kalau ditambah gajinya bisa Rp 8-9 juta," kata Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Dipo Alam membenarkan bahwa Presiden akan menerbitkan keputusan presiden terkait kesejahteraan peneliti. Namun, Dipo belum dapat memastikan kapan Presiden akan menekennya. "Nanti lah. Kan harus ada koordinasi dulu dengan Menteri Keuangan," kata Dipo.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketidakpedulian pemerintah terhadap kegiatan riset antara lain dibuktikan dengan rendahnya gaji profesor riset. Bahkan, gaji berikut tunjangan seorang profesor riset yang berada dalam pangkat tertinggi golongan IV/E masih lebih rendah daripada gaji guru sekolah dasar di Jakarta dan sekitarnya.
Sebagai gambaran, gaji pokok seorang profesor riset golongan IV/E di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), misalnya, saat ini Rp 3,6 juta per bulan. Gaji ini ditambah tunjangan peneliti Rp 1,6 juta per bulan. Pendapatan seorang profesor riset yang menduduki jabatan struktural sedikit lebih tinggi karena mendapatkan tunjangan jabatan Rp 3,2 juta per bulan.
Meski mendapatkan tunjangan struktural, gaji profesor riset yang sudah menempuh pendidikan S-2 dan S-3 di perguruan tinggi luar negeri tetap saja lebih rendah dibandingkan dengan gaji guru sekolah dasar. Guru sekolah dasar di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, misalnya, bisa membawa pulang gaji Rp 6,5 juta per bulan. Gaji ini terdiri atas gaji pokok guru golongan IV/A sebesar Rp 2,3 juta serta berbagai tunjangan Rp 3,87 juta, sudah termasuk tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.
Penghasilan profesor di perguruan tinggi negeri jauh lebih baik, bisa sekitar Rp 15 juta per bulan. Begitu juga di negara tetangga, gaji profesor riset bisa sekitar Rp 90 juta per bulan, dan di Jepang Rp 600 juta-Rp 900 juta per bulan. Karena tidak diapresiasi, jangan salahkan jika peneliti Indonesia menerima tawaran untuk meneliti di negara lain.
Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar