Senin, 31 Oktober 2011

"Itu Tujuannya untuk Mengirimkan Pesan bahwa Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa sehingga Hukumannya Harus Mengirimkan Pesan Kejeraan," tutur Denny

Jakarta - Komisi III DPR tidak setuju dengan gagasan Kemenkum HAM yang akan mendorong hukuman minimal lima tahun bagi koruptor. Ide tersebut dipandang dapat menganggu independensi hakim di pengadilan.

"Itu melanggar dan bertentangan kewenangan dan independensi hakim dalam memutus suatu perkara dengan melihat fakta hukum di persidangan,"tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.

Hal ini disampaikan Aziz Syamsuddin kepada detikcom, Senin (31/10/2011).

Menurut Aziz, selama ini hakim memutus perkara berdasarkan KUHAP. Tidak ada alasan bagi Komisi III untuk merevisi UU Tipikor dan membebani hakim dengan aturan baru.

"Hakim memutus suatu perkara berdasarkah KUHAP dengan melihat fakta hukum yang berkembang di dalam persidangan,"tuturnya.

Kemenkum HAM tengah mewacanakan hukuman minimal lima tahun bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi. Wamenkum HAM Denny Indrayana menyatakan hukuman tersebut untuk menguatkan efek jera yang hendak ditimbulkan.

"Itu tujuannya untuk mengirimkan pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus mengirimkan pesan kejeraan," tutur Denny seusai acara fun bike di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Minggu (30/10/2011).

Selain menimbulkan efek jera, lanjut Denny, Kemenkum HAM juga tengah memikirkan sistem pencegahan yang terintegritas dengan penindakan. "Sistem pencegahan akan kita lakukan karena pemberantasan korupsi harus paralel. Penindakan tapi juga pencegahan," papar Deny.

DetikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...