Anggota Komisi III DPR dari Gerindra Martin Hutabarat mengaku tak percaya dengan kesaksian Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor, kemarin. Bagi Martin, sulit sekali mempercayai kesaksian Angie yang membantah semua tuduhan Nazaruddin.
"Saya sangat meragukan kesaksian Angie. Saya kira banyak orang yang ragu dengan kesaksian Angie, apalagi yang mengaku baru punya Blackberry tahun 2010. Sebaiknya KPK berinisiatif untuk menanyakan orang-orang yang tahu persis soal itu," kata Martin kepada detikcom, Kamis (16/2/2012).
Menurut Martin, jelas sekali yang dipegang Angie dalam foto yang beredar di media adalah Blackberry. Padahal foto-foto tersebut diambil tahun 2009 lalu saat Angie masih mengandung lima bulan.
"Angie harusnya menyadari bahwa kalau dia berbohong itu ancaman hukumannya berat sekali," ingat Martin.
Martin juga merasa ada kejanggalan dibalik ketenangan Angie. Ia menduga ada sesuatu yang membuat Angie tenang dan paham sekali masalah hukum.
"Penyidik KPK yang memeriksa Angie harus diperiksa. Karena BAP di persidangan aneh dan menunjukkan penyidik tidak profesional. Ini mencurigakan, kita juga tahu bagaimana Angie punya pacar penyidik KPK. Ke depan KPK perlu memiliki penyidik independen dan Komisi III mendukung itu," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar kemarin, Nazaruddin mengajukan banyak pertanyaan kepada Angelina. Angelina berkali-kali tidak mengaku memiliki BB pada 2009. Lalu pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, menyorongkan telepon seluler kepada Nazaruddin berisi pemberitaan soal BB Angie.
Nazaruddin menunjukkan bukti dari berita detikcom yang berjudul 'Dipotret 2009, Angie Sudah Bawa BlackBerry' kepada majelis hakim. Dalam file detikcom itu, terpapar foto Angie pada 2009 dengan dua buah telepon seluler, dan salah satunya diduga BlackBerry.
"Itu benar foto saya, tapi saya nggak punya BB," aku Angie di persidangan.
Detik (van/fiq)
Inspirasi, pencerahan dan pencerdasan.
Tampilkan postingan dengan label UU TIpikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU TIpikor. Tampilkan semua postingan
Jumat, 17 Februari 2012
Angie Harus Menyadari Kalau Berbohong Ancaman Hukumannya Berat Sekali
Label:
Angelina Sodakh,
BlackBerry,
detikcom,
Gerindra,
kesaksian,
Komisi III,
KPK,
Martin Hutabarat,
media,
meragukan,
Nazaruddin,
pacar,
Pengadilan,
profesional,
tenang,
UU TIpikor
Senin, 31 Oktober 2011
"Itu Tujuannya untuk Mengirimkan Pesan bahwa Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa sehingga Hukumannya Harus Mengirimkan Pesan Kejeraan," tutur Denny
Jakarta - Komisi III DPR tidak setuju dengan gagasan Kemenkum HAM yang akan mendorong hukuman minimal lima tahun bagi koruptor. Ide tersebut dipandang dapat menganggu independensi hakim di pengadilan.
"Itu melanggar dan bertentangan kewenangan dan independensi hakim dalam memutus suatu perkara dengan melihat fakta hukum di persidangan,"tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.
Hal ini disampaikan Aziz Syamsuddin kepada detikcom, Senin (31/10/2011).
Menurut Aziz, selama ini hakim memutus perkara berdasarkan KUHAP. Tidak ada alasan bagi Komisi III untuk merevisi UU Tipikor dan membebani hakim dengan aturan baru.
"Hakim memutus suatu perkara berdasarkah KUHAP dengan melihat fakta hukum yang berkembang di dalam persidangan,"tuturnya.
Kemenkum HAM tengah mewacanakan hukuman minimal lima tahun bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi. Wamenkum HAM Denny Indrayana menyatakan hukuman tersebut untuk menguatkan efek jera yang hendak ditimbulkan.
"Itu tujuannya untuk mengirimkan pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus mengirimkan pesan kejeraan," tutur Denny seusai acara fun bike di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Minggu (30/10/2011).
Selain menimbulkan efek jera, lanjut Denny, Kemenkum HAM juga tengah memikirkan sistem pencegahan yang terintegritas dengan penindakan. "Sistem pencegahan akan kita lakukan karena pemberantasan korupsi harus paralel. Penindakan tapi juga pencegahan," papar Deny.
DetikNews
"Itu melanggar dan bertentangan kewenangan dan independensi hakim dalam memutus suatu perkara dengan melihat fakta hukum di persidangan,"tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.
Hal ini disampaikan Aziz Syamsuddin kepada detikcom, Senin (31/10/2011).
Menurut Aziz, selama ini hakim memutus perkara berdasarkan KUHAP. Tidak ada alasan bagi Komisi III untuk merevisi UU Tipikor dan membebani hakim dengan aturan baru.
"Hakim memutus suatu perkara berdasarkah KUHAP dengan melihat fakta hukum yang berkembang di dalam persidangan,"tuturnya.
Kemenkum HAM tengah mewacanakan hukuman minimal lima tahun bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi. Wamenkum HAM Denny Indrayana menyatakan hukuman tersebut untuk menguatkan efek jera yang hendak ditimbulkan.
"Itu tujuannya untuk mengirimkan pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus mengirimkan pesan kejeraan," tutur Denny seusai acara fun bike di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Minggu (30/10/2011).
Selain menimbulkan efek jera, lanjut Denny, Kemenkum HAM juga tengah memikirkan sistem pencegahan yang terintegritas dengan penindakan. "Sistem pencegahan akan kita lakukan karena pemberantasan korupsi harus paralel. Penindakan tapi juga pencegahan," papar Deny.
DetikNews
Langganan:
Postingan (Atom)
