Tampilkan postingan dengan label hukuman minimal 5 tahun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukuman minimal 5 tahun. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Februari 2012

Pro Kontra Hukuman Mati 'Afriani Susanti' Tersangka Tragedi Gambir

Rasa geram masyarakat terhadap pengemudi lalai yang menewaskan 9 orang pejalan kaki di dekat Tugu Tani, Afriyani Susanti, belum kunjung reda. Bahkan kini ada sebuah akun di Facebook yang menggalang dukungan untuk menghukum mati si pelaku.

"Mendukung hukuman mati 'afriani susanti' tersangka tragedi gambir', demikian nama akun tersebut. Ketika dikunjungi detikINET Rabu (25/1/2012) sekitar pukul 12.00 WIB, akun tersebut sudah mampu menarik 7.959 Facebooker untuk memberikan 'jempolnya' alias memberi tanda 'like' sebagai bentuk dukungan.

Akun tersebut menggunakan foto profil Afriyani yang sedang berpose di sofa dan dibubuhi dengan kata-kata sindiran untuk si pelaku. "Anda bosan hidup? Pengen cepat mati? Saya siNeng April Imoet akan membantai Anda," tulisnya.

Terdapat pula foto-foto pelaku bersama teman-temannya serta para korban kala insiden memilukan itu terjadi. Dimana korban bergelimpangan bersimbah darah dan sudah tak bernyawa.

Sudah bisa ditebak, Facebooker yang menyampaikan komentarnya di akun ini hampir seluruhnya menyerang Afriyani dengan kata-kata pedas sebagai bentuk kekesalan.

"mana keadilan d indonesia?? 9 org tewaz & 3org kritis berkendra dlm pengaruh alkohol & sabu, merusak fasilitaz umum, cuma dtuntut 6 tahun penjara,?? msh lebih berat maling sendal hukumanya,, .ADILKAH INI???" tukas seorang pengguna Facebook.

"HUKUM DI NEGARA INI GAK ADIL,,,,maling sedaL JEPIT aj di ancam 5 tahun PENJARA,,,,,MASA ORNG YANG UDAH NABRAK 9 ORNG TEWAS CUMA 6 TAHUN PENJARA,,,,,,DI MANA HATI NURANI KALIAN," timpal Facebooker lainnya.

Pun demikian, dari sederet yang menghujat, ada juga pengguna yang coba menenangkan keadaan dan bahkan tak setuju dengan usulan menghukum mati Afriyani tersebut.

"Dari pada kita menghujat terus org.. Lebih baik kita bersama2 mendoakan para korban agar semua amal ibadahnya diberikan tempat erindah diSisiNYA... Dan juga diberi ketabahan bagi keluarga dan juga org org yg ditinggalkan.. Dan lekas diberi kesembuhan bagi yg masih dirawat dirumah sakit," tulis seorang pengguna.

"Lha wong ppara TKI di arab di hukum pancung saja di bebaskan oleh presiden RI... nie kok lebih kejam banget orang indon....pdhl ni orang indo.. Klo di hukum ya jgn hukuman mati.Emang e nyawa milik anda semua apa!" papar pengguna lain.

Seperti diketahui, Daihatsu Xenia bernopol B 7249 XI yang dikendalikan oleh Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di trotoar depan kantor pelayanan pajak pada Minggu (22/1) siang lalu.

Saat peristiwa kecelakaan tragis terjadi, Afriyani masih terpengaruh obat-obatan dan alkohol sehingga menyebabkan kehilangan kendali hingga menginjal pedal gas di atas batas kecepatan maksimum berkendara di dalam kota.

Sembilan pejalan kaki tewas dalam kecelakaan tersebut, sementara tiga lainnya luka-luka dan saat ini masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

( ash / fyk )

Senin, 31 Oktober 2011

"Itu Tujuannya untuk Mengirimkan Pesan bahwa Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa sehingga Hukumannya Harus Mengirimkan Pesan Kejeraan," tutur Denny

Jakarta - Komisi III DPR tidak setuju dengan gagasan Kemenkum HAM yang akan mendorong hukuman minimal lima tahun bagi koruptor. Ide tersebut dipandang dapat menganggu independensi hakim di pengadilan.

"Itu melanggar dan bertentangan kewenangan dan independensi hakim dalam memutus suatu perkara dengan melihat fakta hukum di persidangan,"tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.

Hal ini disampaikan Aziz Syamsuddin kepada detikcom, Senin (31/10/2011).

Menurut Aziz, selama ini hakim memutus perkara berdasarkan KUHAP. Tidak ada alasan bagi Komisi III untuk merevisi UU Tipikor dan membebani hakim dengan aturan baru.

"Hakim memutus suatu perkara berdasarkah KUHAP dengan melihat fakta hukum yang berkembang di dalam persidangan,"tuturnya.

Kemenkum HAM tengah mewacanakan hukuman minimal lima tahun bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi. Wamenkum HAM Denny Indrayana menyatakan hukuman tersebut untuk menguatkan efek jera yang hendak ditimbulkan.

"Itu tujuannya untuk mengirimkan pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus mengirimkan pesan kejeraan," tutur Denny seusai acara fun bike di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Minggu (30/10/2011).

Selain menimbulkan efek jera, lanjut Denny, Kemenkum HAM juga tengah memikirkan sistem pencegahan yang terintegritas dengan penindakan. "Sistem pencegahan akan kita lakukan karena pemberantasan korupsi harus paralel. Penindakan tapi juga pencegahan," papar Deny.

DetikNews
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...