Sabtu, 29 Oktober 2011

BPJS I dilaksanakan 2014, BPJS II (Jamsostek) badan hukumnya dibuat pada tahun 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya Juli 2015

Fraksi PDI Perjuangan DPR selama ini menjadi salah satu motor dalam pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Partai oposisi ini pun menyambut baik disahkannya RUU BPJS menjadi UU.

"Disahkannya RUU BPJS ini adalah keberhasilan dari seluruh rakyat Indonesia. Bayangkan 5 tahun perjuangan ini, dan berhasil disahkan malam ini," ujar Ketua Komisi IX yang juga politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28//10/2011).

Menurut Ribka, partainya selama memang gencar mendorong agar RUU, yang telah diperpanjang hingga dua kali masa sidang itu, dapat sahkan. Bahkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengintruksikan agar RUU BPJS bisa segera diundangkan.

"Karena namanya jaminan sosial ini tidak semua negara punya dan ini sesuai garis perjuangan dari PDI Perjuangan sendiri. Kesejahteraan yang berkeadilan itulah instruksi Mbak Mega. Dan alhamudlillah akhirnya disahkan juga," terangnya.

Setelah melewati perdebatan dan lobi-lobi alot antara fraksi-fraksi, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menemui titik terang. DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui disahkannya RUU BPJS menjadi UU.

Rapat paripurna pun berlangsung a lot dan sempat diskors untuk memberikan waktu untuk lobi antar fraksi. Dalam lobi pun disepakati bahwa BPJS I dilaksanakan pada tahun 2014. Sedangkan BPJS II (Jamsostek) badan hukumnya dibuat pada tahun 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya Juli 2015 harus sudah dapat dilaksanakan.

Secara subtansi UU BPJS terdiri dari dua hal, yakni BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan. Dimana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.

Selain itu ada BPJS II yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksanaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.

DetikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...