| .. sejak pagi tadi seluruh proses pelayanan dokumen kependudukan tersebut tak dipungut biaya atau gratis. |
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, semua itu dibiayai anggaran negara," kata Gamawan di Kantor Wakil Presiden, Senin, 10 Februari 2014. "Tak boleh lagi ada pungutan."