.. sejak pagi tadi seluruh proses pelayanan dokumen kependudukan tersebut tak dipungut biaya atau gratis. |
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, semua itu dibiayai anggaran negara," kata Gamawan di Kantor Wakil Presiden, Senin, 10 Februari 2014. "Tak boleh lagi ada pungutan."
Gamawan menuturkan bahwa dia masih kerap mendengar adanya pemungutan biaya pada dokumen kependudukan. Ia meminta masyarakat berani melaporkan jika masih harus membayar pembuatan dokumen tersebut.
Langkah lainnya, penerbitan akte kelahiran yang tak lagi harus di tempat kelahiran. Menurut dia, akte kelahiran dapat diproses di domisili pemohon. "Sekarang lebih mudah lagi mendapatkan akte kelahiran. Itu inti administrasi kependudukan," kata Gamawan.
Ia juga menyatakan pada saat ini penerbitan surat keterangan terdaftar tentang organisasi kemasyarakatan juga tak dipungut biaya. Selain itu, prosesnya juga diklaim hanya memakan waktu selama satu hari.
Hari ini Wakil Presiden Boediono memimpin finalisasi reformasi birokrasi bidang pelayanan publik. Penegasan proses dokumen kependudukan tanpa biaya menjadi salah satu hasil rapat. Selain Kementerian Dalam Negeri, lembaga lain yang juga memaparkan hasil reformasi birokrasinya adalah Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Nasional, Taspen, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Sumber *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar