"Menurut undang-undang, guru itu kan profesi, sama seperti dokter," kata Nuh |
Menurut Nuh, pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr di belakang nama guru tersebut. "Menurut undang-undang, guru itu kan profesi, sama seperti dokter," kata Nuh, Ahad, 9 Februari 2014.
Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013.
Sesuai Pasal 9 Permendikbud tersebut, selama pendidikan profesi, calon guru akan menjalani lokakarya pembelajaran. Selain itu, akan berlatih mengajar melalui pembelajaran pengayaan lapangan. Sumber *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar