"Menjatuhkan hukuman mati kepada Herman Jumat Masan," |
"Menjatuhkan hukuman mati kepada Herman Jumat Masan," kata sumber detikcom di MA, saat dihubungi detikcom, Selasa (11/2/2014).
Vonis ini dijatuhkan siang ini oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Timur Manurung dengan hakim anggota Dr Dudu Duswara dan Prof Dr Gayus Lumbuun.
Cerita berawal saat Herman menjalin cinta dengan biarawati suster Grace pada 1998 lalu. Cinta itu bersemi di Seminari Tinggi Santo Petrus Ritipiret. Herman di tempat tersebut bertugas sebagai prefer pada Tahun Orientasi Rohani (TOR) di Lela, Kabupaten Sikka.
Dari hubungan cinta itu, Grace diketahui hamil lalu bayinya dicekik begitu lahir dan jasadnya dikubur di depan rumah. Pembunuhan tersebut lalu diulangi lagi pada kehamilan kedua. Pada 2001, Grace hamil lagi dan bayinya kembali dibunuh. Tidak hanya itu, Grace pun ikut meninggal dunia karena pendarahan. Baik Grace dan jabang bayinya lalu dikuburkan di depan rumah di samping bayi yang dibunuh pada 1998. Pada pembunuhan kedua itu, terungkap ulah Herman.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Herman dengan hukuman mati. Namun tuntutan ini tidak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Maumere yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis ini, Herman banding tetapi dikuatkan. Alhasil, Herman tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa daya, bukannya diperingan, MA malah menjatuhkan hukuman mati. Sumber *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar