"Ancaman kan kalau terbukti ada kesalahan fatal, itu memang ada, tetapi harus dibuktikan dulu," ujar Ari di Rumah Sakit Pusat pertamina, Kamis (13/6) dini hari.
Untuk kelanjutan kasusnya di Polres Metro Jakarta Selatan, adik Ira Wibowo itu mengatakan akan mengikuti apapun proses yang harus dijalaninya. "Memang pasal itu ada, dikenakan pada saya. Saya serahkan ke kepolisian," katanya.
Meski demikian, bantuan yang diberikan pada keluarga almarhum, dikatakan Ari tak akan ada pengaruhnya dengan proses hukum di kepolisian. "Proses hukum tetap. Di sini saya hanya membantu, tak ada hubungan dengan hukuman, itu tulus dari hati saya," tandasAri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar