Kicauan pengacara Farhat Abbas di media sosial twitter banyak menuai kecaman, sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Adalah Himpunan Advokat Indonesia (HAMI) yang melaporkan Farhat, pada 31 Mei 2013, dengan pasal 311 dan 311 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Farhat juga dilaporkan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Denny Ardiansyah Lubis SH, salah seorang anggota HAMI, usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/6) .
Laporan tersebut, menurut Denny, lantaran Farhat telah menghina Sunan Kalijaga SH, selaku presiden HAMI di twitter, medio September 2012. "Banyak kata-kata Farhat pada September 2012 yang menjatuhkan presiden kami. Bahkan (Farhat) menganggap HAMI adalah himpunan orang bodoh. Kami sudah serahkan semua buktinya ke penyidik," paparnya.
Sunan Kalijaga mengaku tak akan mau berdamai dengan Farhat sekalipun yang bersangkutan memberinya banyak uang. "Saya dikasih satu milyar pun nggak akan damai. Saya dihina apapun, bodo amat, dibilang dengan kata-kata binatang juga nggak masalah. Tapi, ibu saya dibilang lonte, bapak saya dibilang suka main lonte. Jadi saya ingin dia merasakan jadi terdakwa di pengadilan," sungut Sunan.
Sekadar informasi, Farhat Abbas juga pernah dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, terkait kicauannya di twitter mengenai plat nomor Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai mengandung SARA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar