Kicauan pengacara Farhat Abbas di media sosial twitter banyak menuai kecaman, sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Adalah Himpunan Advokat Indonesia (HAMI) yang melaporkan Farhat, pada 31 Mei 2013, dengan pasal 311 dan 311 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Farhat juga dilaporkan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Denny Ardiansyah Lubis SH, salah seorang anggota HAMI, usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/6) .
Laporan tersebut, menurut Denny, lantaran Farhat telah menghina Sunan Kalijaga SH, selaku presiden HAMI di twitter, medio September 2012. "Banyak kata-kata Farhat pada September 2012 yang menjatuhkan presiden kami. Bahkan (Farhat) menganggap HAMI adalah himpunan orang bodoh. Kami sudah serahkan semua buktinya ke penyidik," paparnya.
Sunan Kalijaga mengaku tak akan mau berdamai dengan Farhat sekalipun yang bersangkutan memberinya banyak uang. "Saya dikasih satu milyar pun nggak akan damai. Saya dihina apapun, bodo amat, dibilang dengan kata-kata binatang juga nggak masalah. Tapi, ibu saya dibilang lonte, bapak saya dibilang suka main lonte. Jadi saya ingin dia merasakan jadi terdakwa di pengadilan," sungut Sunan.
Sekadar informasi, Farhat Abbas juga pernah dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, terkait kicauannya di twitter mengenai plat nomor Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai mengandung SARA.
Inspirasi, pencerahan dan pencerdasan.
Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan
Kamis, 13 Juni 2013
Farhat Abbas Terancam Enam Tahun Penjara
Label:
2008,
311,
Denny Ardiansyah Lubis,
dilaporkan,
Enam,
Farhat Abbas,
HAMI,
Kicauan,
KUHP,
lonte,
menghina Sunan Kalijaga,
No 11,
pasal,
penjara,
SARA,
Tahun,
Terancam,
terdakwa,
Twitter
Jumat, 03 Februari 2012
Angelina Sondakh, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat resmi dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang
Selain itu, Angie, begitu dia biasa disapa, juga sudah tidak menjadi manusia bebas lagi karena Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya.
Setelah penetapan sebagai tersangka,VIVAnews.com mencoba meminta keterangan langsung dari Angie, baik melalui telepon ataupun mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun sayang, sampai saat ini, istri almarhum Adjie Massaid itu tak memberikan balasan.
Bahkan kediaman Angie yang terletak di Perumahan Taman Cilandak, Jakarta Selatan, terlihat sepi dan tertutup. Meskipun dua mobil milik Angie, Kijang Inova hitam berlogo DPR RI dengan nomer polisi B 189 YC, dan Alpard putih B 999 NGI terparkir di halaman rumahnya.
Beberapa waktu setelah awak media menunggu di depan rumah mewah berlantai dua milik mantan puteri Indonesia itu, mobil Alphard putih tiba-tiba keluar. Segera para wartawan mengejar dan mencoba bertanya seolah Angie berada di dalamnya.
"Mbak Angie, apa kabar?", "Mau ke mana ini mbak", "Tanggapan soal pencekalan dan penetapan tersangka bagaimana?" tanya para wartawan.
Tidak menghiraukan, sopir secara perlahan terus memacu gas meninggalkan 'hadangan' sejumlah wartawan. Sang penjaga rumah Angie pun hanya tersenyum ketika ditanyakan apakah Angie ada di dalam mobil tersebut.
Sampai saat ini, suasana rumah perempuan yang juga sempat menjalin hubungan spesial dengan salah satu penyidik KPK asal kepolisian itu terkunci rapat. Pagar besi warna hitam khas rumah mewah itu pun segera ditutup rapat begitu Alpard putih keluar.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan politisi Demokrat yang juga anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Wisma Atlet. Yang sudah menjadi terdakwa kasus ini adalah mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin.
"Berdasarkan dua alat bukti, KPK menetapkan tersangka baru yang sebelumnya menjadi saksi, yakni berinisial AS, seorang perempuan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2012.
Menurut Abraham, penetapan tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan temuan baru dari hasil pengembangan penyidikan KPK. Abraham mengakui bahwa kasus ini menjadi perhatian publik, itu sebabnya transparansi kepada publik sangat diperlukan.
Dia menegaskan, "Kami menemukan fakta-fakta hukum yang baru, dua alat bukti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga kami simpulkan bahwa dalam kasus ada tersangka baru," katanya.
Abraham Samad menegaskan bahwa AS yang menjadi tersangka baru itu sudah dicegah keluar negeri bersama seorang berinisial WK. Dalam penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Deny Indrayana hari ini, AS dan WK yang dicekal itu adalah Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.
Politisi Partai Demokrat ini dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Angelina Sondakh sudah membantah keras terlibat dalam kasus ini. "Membicarakan itu saja tidak pernah, membicarakan dengan Nazar apalagi Mbak Rosa, urusannya nyalon saja lalu ke butik, Pak Nazar juga tak pernah, tiba-tiba saya dibilang terima," ujar Angie kepada wartawan, Senin 16 Januari 2012.
Angelina juga mengaku sungguh heran kenapa dirinya bisa disebut meminta uang untuk meloloskan anggaran proyek yang dituduhkan itu. "Aku nggak pernah ngomong, aku sudah pusing, ada apa di balik semua ini, bicara soal Wisma Atlet, mereka yang menghubungi aku bicara tidak pernah apalagi minta, bicara tidak pernah," kata Angie. (eh)
• VIVAnews
Setelah penetapan sebagai tersangka,VIVAnews.com mencoba meminta keterangan langsung dari Angie, baik melalui telepon ataupun mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun sayang, sampai saat ini, istri almarhum Adjie Massaid itu tak memberikan balasan.
Bahkan kediaman Angie yang terletak di Perumahan Taman Cilandak, Jakarta Selatan, terlihat sepi dan tertutup. Meskipun dua mobil milik Angie, Kijang Inova hitam berlogo DPR RI dengan nomer polisi B 189 YC, dan Alpard putih B 999 NGI terparkir di halaman rumahnya.
Beberapa waktu setelah awak media menunggu di depan rumah mewah berlantai dua milik mantan puteri Indonesia itu, mobil Alphard putih tiba-tiba keluar. Segera para wartawan mengejar dan mencoba bertanya seolah Angie berada di dalamnya.
"Mbak Angie, apa kabar?", "Mau ke mana ini mbak", "Tanggapan soal pencekalan dan penetapan tersangka bagaimana?" tanya para wartawan.
Tidak menghiraukan, sopir secara perlahan terus memacu gas meninggalkan 'hadangan' sejumlah wartawan. Sang penjaga rumah Angie pun hanya tersenyum ketika ditanyakan apakah Angie ada di dalam mobil tersebut.
Sampai saat ini, suasana rumah perempuan yang juga sempat menjalin hubungan spesial dengan salah satu penyidik KPK asal kepolisian itu terkunci rapat. Pagar besi warna hitam khas rumah mewah itu pun segera ditutup rapat begitu Alpard putih keluar.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan politisi Demokrat yang juga anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Wisma Atlet. Yang sudah menjadi terdakwa kasus ini adalah mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin.
"Berdasarkan dua alat bukti, KPK menetapkan tersangka baru yang sebelumnya menjadi saksi, yakni berinisial AS, seorang perempuan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2012.
Menurut Abraham, penetapan tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan temuan baru dari hasil pengembangan penyidikan KPK. Abraham mengakui bahwa kasus ini menjadi perhatian publik, itu sebabnya transparansi kepada publik sangat diperlukan.
Dia menegaskan, "Kami menemukan fakta-fakta hukum yang baru, dua alat bukti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga kami simpulkan bahwa dalam kasus ada tersangka baru," katanya.
Abraham Samad menegaskan bahwa AS yang menjadi tersangka baru itu sudah dicegah keluar negeri bersama seorang berinisial WK. Dalam penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Deny Indrayana hari ini, AS dan WK yang dicekal itu adalah Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.
Politisi Partai Demokrat ini dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Angelina Sondakh sudah membantah keras terlibat dalam kasus ini. "Membicarakan itu saja tidak pernah, membicarakan dengan Nazar apalagi Mbak Rosa, urusannya nyalon saja lalu ke butik, Pak Nazar juga tak pernah, tiba-tiba saya dibilang terima," ujar Angie kepada wartawan, Senin 16 Januari 2012.
Angelina juga mengaku sungguh heran kenapa dirinya bisa disebut meminta uang untuk meloloskan anggaran proyek yang dituduhkan itu. "Aku nggak pernah ngomong, aku sudah pusing, ada apa di balik semua ini, bicara soal Wisma Atlet, mereka yang menghubungi aku bicara tidak pernah apalagi minta, bicara tidak pernah," kata Angie. (eh)
• VIVAnews
Langganan:
Postingan (Atom)