JAKARTA — Sebagai penemu dan pemandu bakat serta produser musik kawakan, David Foster tak henti-hentinya berburu penyanyi-penyanyi belia berbakat di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Untuk konser Hit Man Returns: David Foster and Friends Asia Tour 2011 di Jakarta, Jumat (28/10/2011) malam, pun ia menghadirkan dua remaja putri Indonesia yang ia persiapkan, yaitu Zaneta Naomi dan Putri Ayu serta seorang yang mendadak diajaknya, Angel Pieters.
Foster menemukan vokalis-vokalis muda berbakat antara lain melalui kontes Born to Sing yang diadakannya. Zaneta dan Putri merupakan dua pemenang Born to Sing Asia yang di Indonesia digelar oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional. "Saya tidak pernah lelah mencari bakat-bakat baru dari seluruh dunia," ujar Foster dalam konsernya, sebelum mengenalkan Zaneta dan Putri, dua mutiara yang ditemukannya di Indonesia, kepada para penonton.
Zaneta memang memukau saat menyanyikan lagu "Listen". Di balik tubuh kecilnya itu, putri berusia 13 tahun tersebut ternyata memiliki suara luar biasa. "Mungkin saya harus membawamu pulang," Foster berkelakar.
Penampilan Putri, yang sebelum mengikuti Born to Sing Asia telah meraih gelar Runner-up Indonesia Mencari Bakat 2010, tak kalah memesona. Ia membawakan lagu "Con te partiro (Time to Say Goodbye)", yang kali pertama dinyanyikan oleh Andrea Bocelli.
Soprano tersebut tidak mengecewakan Foster dan mampu membuat bangga para penonton Indonesia. Padahal, sebelum naik ke pentas, dara berumur 14 tahun itu mengaku gugup. "Ternyata kegugupanmu tidak beralasan kan. Kamu tampil mengagumkan," puji Foster. Ketika Putri turun dari panggung, Foster bilang, "Mungkin saya harus mendisiplinkan anak-anak saya karena tidak bisa seperti itu."
Satu lagi, Angelica Martha Pieters (14). Sebelum beranjak remaja dan memakai nama Angel Pieters, ia lebih dulu dikenal dengan nama Angel "Idola Cilik". Ia memang peraih gelar Runner-up Idola Cilik 2008, kontes nyanyi untuk anak yang diadakan oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional. Sebelumnya, mantan murid Elfa Music School ini meraih, antara lain, medali emas dalam World Choir Games di Xianmen, China (2006), dan penghargaan dalam Asian Choir Games di Jakarta (2007). Foster dipertemukan dalam acara musik televisi Dahsyat pada Jumat (28/10/2011) pagi. Dalam konser Foster, Angel melantunkan "Because You Love Me", yang telah dipopulerkan oleh Celine Dion.
Kompas
Inspirasi, pencerahan dan pencerdasan.
Senin, 31 Oktober 2011
"Saya tidak pernah lelah mencari bakat-bakat baru dari seluruh dunia," ujar David Foster dalam Konsernya
Label:
Andrea Bocelli,
Angel Pieters,
Asia Tour 2011,
Born to Sing Asia,
Con te partiro,
David Foster,
Elfa Music School,
Hit Man Return,
Listen,
penyanyi belia,
Putri Ayu,
Time to Say Goodbye,
Zeneta Naomi
"Itu Tujuannya untuk Mengirimkan Pesan bahwa Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa sehingga Hukumannya Harus Mengirimkan Pesan Kejeraan," tutur Denny
Jakarta - Komisi III DPR tidak setuju dengan gagasan Kemenkum HAM yang akan mendorong hukuman minimal lima tahun bagi koruptor. Ide tersebut dipandang dapat menganggu independensi hakim di pengadilan.
"Itu melanggar dan bertentangan kewenangan dan independensi hakim dalam memutus suatu perkara dengan melihat fakta hukum di persidangan,"tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.
Hal ini disampaikan Aziz Syamsuddin kepada detikcom, Senin (31/10/2011).
Menurut Aziz, selama ini hakim memutus perkara berdasarkan KUHAP. Tidak ada alasan bagi Komisi III untuk merevisi UU Tipikor dan membebani hakim dengan aturan baru.
"Hakim memutus suatu perkara berdasarkah KUHAP dengan melihat fakta hukum yang berkembang di dalam persidangan,"tuturnya.
Kemenkum HAM tengah mewacanakan hukuman minimal lima tahun bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi. Wamenkum HAM Denny Indrayana menyatakan hukuman tersebut untuk menguatkan efek jera yang hendak ditimbulkan.
"Itu tujuannya untuk mengirimkan pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus mengirimkan pesan kejeraan," tutur Denny seusai acara fun bike di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Minggu (30/10/2011).
Selain menimbulkan efek jera, lanjut Denny, Kemenkum HAM juga tengah memikirkan sistem pencegahan yang terintegritas dengan penindakan. "Sistem pencegahan akan kita lakukan karena pemberantasan korupsi harus paralel. Penindakan tapi juga pencegahan," papar Deny.
DetikNews
"Itu melanggar dan bertentangan kewenangan dan independensi hakim dalam memutus suatu perkara dengan melihat fakta hukum di persidangan,"tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.
Hal ini disampaikan Aziz Syamsuddin kepada detikcom, Senin (31/10/2011).
Menurut Aziz, selama ini hakim memutus perkara berdasarkan KUHAP. Tidak ada alasan bagi Komisi III untuk merevisi UU Tipikor dan membebani hakim dengan aturan baru.
"Hakim memutus suatu perkara berdasarkah KUHAP dengan melihat fakta hukum yang berkembang di dalam persidangan,"tuturnya.
Kemenkum HAM tengah mewacanakan hukuman minimal lima tahun bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi. Wamenkum HAM Denny Indrayana menyatakan hukuman tersebut untuk menguatkan efek jera yang hendak ditimbulkan.
"Itu tujuannya untuk mengirimkan pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus mengirimkan pesan kejeraan," tutur Denny seusai acara fun bike di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Minggu (30/10/2011).
Selain menimbulkan efek jera, lanjut Denny, Kemenkum HAM juga tengah memikirkan sistem pencegahan yang terintegritas dengan penindakan. "Sistem pencegahan akan kita lakukan karena pemberantasan korupsi harus paralel. Penindakan tapi juga pencegahan," papar Deny.
DetikNews
Sabtu, 29 Oktober 2011
"Sudah kita ajukan. Jadi untuk sementara kita naikkan. Kalau dulu tunjangannya Rp 1,4 juta, sekarang minimal Rp 5,5 juta. Kalau ditambah gajinya bisa Rp 8-9 juta," kata Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya akan meneken keputusan presiden (keppres) tentang kenaikan gaji peneliti. Usulan kenaikan telah diajukan Kementerian Riset dan Teknologi.
"Sudah kita ajukan. Jadi untuk sementara kita naikkan. Kalau dulu tunjangannya Rp 1,4 juta, sekarang minimal Rp 5,5 juta. Kalau ditambah gajinya bisa Rp 8-9 juta," kata Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Dipo Alam membenarkan bahwa Presiden akan menerbitkan keputusan presiden terkait kesejahteraan peneliti. Namun, Dipo belum dapat memastikan kapan Presiden akan menekennya. "Nanti lah. Kan harus ada koordinasi dulu dengan Menteri Keuangan," kata Dipo.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketidakpedulian pemerintah terhadap kegiatan riset antara lain dibuktikan dengan rendahnya gaji profesor riset. Bahkan, gaji berikut tunjangan seorang profesor riset yang berada dalam pangkat tertinggi golongan IV/E masih lebih rendah daripada gaji guru sekolah dasar di Jakarta dan sekitarnya.
Sebagai gambaran, gaji pokok seorang profesor riset golongan IV/E di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), misalnya, saat ini Rp 3,6 juta per bulan. Gaji ini ditambah tunjangan peneliti Rp 1,6 juta per bulan. Pendapatan seorang profesor riset yang menduduki jabatan struktural sedikit lebih tinggi karena mendapatkan tunjangan jabatan Rp 3,2 juta per bulan.
Meski mendapatkan tunjangan struktural, gaji profesor riset yang sudah menempuh pendidikan S-2 dan S-3 di perguruan tinggi luar negeri tetap saja lebih rendah dibandingkan dengan gaji guru sekolah dasar. Guru sekolah dasar di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, misalnya, bisa membawa pulang gaji Rp 6,5 juta per bulan. Gaji ini terdiri atas gaji pokok guru golongan IV/A sebesar Rp 2,3 juta serta berbagai tunjangan Rp 3,87 juta, sudah termasuk tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.
Penghasilan profesor di perguruan tinggi negeri jauh lebih baik, bisa sekitar Rp 15 juta per bulan. Begitu juga di negara tetangga, gaji profesor riset bisa sekitar Rp 90 juta per bulan, dan di Jepang Rp 600 juta-Rp 900 juta per bulan. Karena tidak diapresiasi, jangan salahkan jika peneliti Indonesia menerima tawaran untuk meneliti di negara lain.
Kompas
"Sudah kita ajukan. Jadi untuk sementara kita naikkan. Kalau dulu tunjangannya Rp 1,4 juta, sekarang minimal Rp 5,5 juta. Kalau ditambah gajinya bisa Rp 8-9 juta," kata Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Dipo Alam membenarkan bahwa Presiden akan menerbitkan keputusan presiden terkait kesejahteraan peneliti. Namun, Dipo belum dapat memastikan kapan Presiden akan menekennya. "Nanti lah. Kan harus ada koordinasi dulu dengan Menteri Keuangan," kata Dipo.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketidakpedulian pemerintah terhadap kegiatan riset antara lain dibuktikan dengan rendahnya gaji profesor riset. Bahkan, gaji berikut tunjangan seorang profesor riset yang berada dalam pangkat tertinggi golongan IV/E masih lebih rendah daripada gaji guru sekolah dasar di Jakarta dan sekitarnya.
Sebagai gambaran, gaji pokok seorang profesor riset golongan IV/E di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), misalnya, saat ini Rp 3,6 juta per bulan. Gaji ini ditambah tunjangan peneliti Rp 1,6 juta per bulan. Pendapatan seorang profesor riset yang menduduki jabatan struktural sedikit lebih tinggi karena mendapatkan tunjangan jabatan Rp 3,2 juta per bulan.
Meski mendapatkan tunjangan struktural, gaji profesor riset yang sudah menempuh pendidikan S-2 dan S-3 di perguruan tinggi luar negeri tetap saja lebih rendah dibandingkan dengan gaji guru sekolah dasar. Guru sekolah dasar di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, misalnya, bisa membawa pulang gaji Rp 6,5 juta per bulan. Gaji ini terdiri atas gaji pokok guru golongan IV/A sebesar Rp 2,3 juta serta berbagai tunjangan Rp 3,87 juta, sudah termasuk tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.
Penghasilan profesor di perguruan tinggi negeri jauh lebih baik, bisa sekitar Rp 15 juta per bulan. Begitu juga di negara tetangga, gaji profesor riset bisa sekitar Rp 90 juta per bulan, dan di Jepang Rp 600 juta-Rp 900 juta per bulan. Karena tidak diapresiasi, jangan salahkan jika peneliti Indonesia menerima tawaran untuk meneliti di negara lain.
Kompas
BPJS I dilaksanakan 2014, BPJS II (Jamsostek) badan hukumnya dibuat pada tahun 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya Juli 2015
Fraksi PDI Perjuangan DPR selama ini menjadi salah satu motor dalam pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Partai oposisi ini pun menyambut baik disahkannya RUU BPJS menjadi UU.
"Disahkannya RUU BPJS ini adalah keberhasilan dari seluruh rakyat Indonesia. Bayangkan 5 tahun perjuangan ini, dan berhasil disahkan malam ini," ujar Ketua Komisi IX yang juga politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28//10/2011).
Menurut Ribka, partainya selama memang gencar mendorong agar RUU, yang telah diperpanjang hingga dua kali masa sidang itu, dapat sahkan. Bahkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengintruksikan agar RUU BPJS bisa segera diundangkan.
"Karena namanya jaminan sosial ini tidak semua negara punya dan ini sesuai garis perjuangan dari PDI Perjuangan sendiri. Kesejahteraan yang berkeadilan itulah instruksi Mbak Mega. Dan alhamudlillah akhirnya disahkan juga," terangnya.
Setelah melewati perdebatan dan lobi-lobi alot antara fraksi-fraksi, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menemui titik terang. DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui disahkannya RUU BPJS menjadi UU.
Rapat paripurna pun berlangsung a lot dan sempat diskors untuk memberikan waktu untuk lobi antar fraksi. Dalam lobi pun disepakati bahwa BPJS I dilaksanakan pada tahun 2014. Sedangkan BPJS II (Jamsostek) badan hukumnya dibuat pada tahun 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya Juli 2015 harus sudah dapat dilaksanakan.
Secara subtansi UU BPJS terdiri dari dua hal, yakni BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan. Dimana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.
Selain itu ada BPJS II yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksanaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.
DetikNews
"Disahkannya RUU BPJS ini adalah keberhasilan dari seluruh rakyat Indonesia. Bayangkan 5 tahun perjuangan ini, dan berhasil disahkan malam ini," ujar Ketua Komisi IX yang juga politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28//10/2011).
Menurut Ribka, partainya selama memang gencar mendorong agar RUU, yang telah diperpanjang hingga dua kali masa sidang itu, dapat sahkan. Bahkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengintruksikan agar RUU BPJS bisa segera diundangkan.
"Karena namanya jaminan sosial ini tidak semua negara punya dan ini sesuai garis perjuangan dari PDI Perjuangan sendiri. Kesejahteraan yang berkeadilan itulah instruksi Mbak Mega. Dan alhamudlillah akhirnya disahkan juga," terangnya.
Setelah melewati perdebatan dan lobi-lobi alot antara fraksi-fraksi, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menemui titik terang. DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui disahkannya RUU BPJS menjadi UU.
Rapat paripurna pun berlangsung a lot dan sempat diskors untuk memberikan waktu untuk lobi antar fraksi. Dalam lobi pun disepakati bahwa BPJS I dilaksanakan pada tahun 2014. Sedangkan BPJS II (Jamsostek) badan hukumnya dibuat pada tahun 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya Juli 2015 harus sudah dapat dilaksanakan.
Secara subtansi UU BPJS terdiri dari dua hal, yakni BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan. Dimana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.
Selain itu ada BPJS II yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksanaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.
DetikNews
Jumat, 28 Oktober 2011
Musim hujan benar-benar akan mulai dirasakan di seluruh wilayah pada kisaran bulan Desember hingga Februari mendatang
Intensitas turunnya curah hujan di wilayah Jakarta diprediksi akan makin meningkat pada bulan November mendatang. Wilayah Selatan akan paling tinggi intensitasnya dibanding kawasan lainnya. "Intensitas tinggi berpotensi terutama di bagian Selatan," kata Kepala Sub Bidang Informasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Hari Tirto kepada detikcom, Kamis (27/10/2011). |
Hari menjelaskan, wilayah Jakarta Selatan, Depok hingga Bogor akan terus mengalami peningkatan dibandingkan wilayah lainnya. Pasalnya, kawasan ini masih dianggap sebagai daerah resapan.
Di bulan Oktober ini, lanjut Hari, disebut sebagai masa transisi. Dalam masa transisi, hujan lebih sering turun di siang hari atau malam.
"Dengan intensitas sedang-lebat yang disertai kilat atau petir dan angin kencang berdurasi singkat," jelas Hari lagi.
Musim hujan benar-benar akan mulai dirasakan di seluruh wilayah pada kisaran bulan Desember hingga Februari mendatang.
DetikNews
Langganan:
Postingan (Atom)